Skip to main content

Ground Handling

Kegiatan operasional pada suatu perusahaan penerbangan (airline) menjadi pokok utama dalam tercapainya ketepatan waktu (on time performance). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional, tidak sedikit perusahaan penerbangan (airline) melakukan kerjasama kepada perusahaan penyedia jasa pelayanan atau penanganan kegiatan operasional di darat (ground handling).  Hal ini semakin mendorong tumbuh kembangnya perusahaan penyedia jasa (ground handling) memberikan pelayanan (service) dalam kegiatan operasionalnya.

Terbentuknya perusahaan dikarenakan mengingat pentingnya pelayanan atau penanganan kegiatan operasional didarat (ground handling) secara profesional. Jenis-jenis pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang diberikan berupa pelayanan atau penanganan penumpang beserta bagasinya, kargo, pos, peralatan (equipment) pembantu pergerakan pesawat udara di darat, dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandara (airport), baik untuk keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan.
Adapun bentuk pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusuhaan penyedia jasa (ground handling) kepada pengguna jasa (airline), mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam IATA airport handling manual. Agar dapat tercapainya pokok utama yang diinginkan oleh konsumen, maka dibuatlah perjanjian kontrak antara kedua belah pihak yang memberikan jaminan tingkat pelayanan. Perjanjian kontrak dikenal dengan nama service level agreement.

Dalam banyak kasus, kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”. Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama.

Comments

Popular posts from this blog

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut  Nars   dalam Jurnal Manajemen Transportasi  (2008:116)     definisi ketepatan waktu adalah :  “Ketepatan waktu ( on time performance ) adalah  catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan ”. Kemudian dalam  The Management Guide to airline Indicators   juga di jelaskan  sebagai berikut:  “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or   type of delay ”.   Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline  dalam  keberangkatan dan   kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan.  Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu  (on time performance). Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu.   Untuk menghasilkan  o n...

Airline (Perusahaan Penerbangan)

Perusahaan Penerbangan ( airline ) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara. Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan ( airline ) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut).  Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan c...

Delay (Keterlambatan)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar atau mengucapkan kata Delay (keterlambatan). Terutama dalam menggunakan jasa transportasi sebagai moda (alat angkut). Apakah itu Delay (keterlambatan)? Keterlambatan berasal dari kata lambat yang disisipkan imbuhan ke dan an, dalam kamus besar bahasa indonesia lambat adalah tidak tepat waktu. Pada perusahaan penyedia jasa transportasi atau logistik delay merupakan salah satu faktor penyebab kerugian perusahaan tersebut. Mengapa demikian? keterlambatan dapat menurunkan kepercayaan seorang pengguna jasa atau konsumen ( Customer Statisfaction -- terjemahan bahasa indonesia adalah kepuasan pelanggan). Undang - Undang No 1 Tahun 2009 pasal 1 angka 30, menjelaskan pengertian delay --- (penjelasan pengertian dapat dilihat dalam artikel blog ini dengan judul on time performance ) Katagori atau jenis delay dibagi menjadi dua, yaitu: a. Waktu Keberangkatan b. Waktu Kedatangan Apakah penyebab dari dua jenis atau katagori tersebut? ...