Kegiatan operasional pada suatu perusahaan penerbangan (airline) menjadi pokok utama dalam tercapainya ketepatan waktu (on time performance). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional, tidak sedikit perusahaan penerbangan (airline) melakukan kerjasama kepada perusahaan penyedia jasa pelayanan atau penanganan kegiatan operasional di darat (ground handling). Hal ini semakin mendorong tumbuh kembangnya perusahaan penyedia jasa (ground handling) memberikan pelayanan (service) dalam kegiatan operasionalnya.
Terbentuknya perusahaan dikarenakan mengingat pentingnya pelayanan atau penanganan kegiatan operasional didarat (ground handling) secara profesional. Jenis-jenis pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang diberikan berupa pelayanan atau penanganan penumpang beserta bagasinya, kargo, pos, peralatan (equipment) pembantu pergerakan pesawat udara di darat, dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandara (airport), baik untuk keberangkatan (departure) maupun untuk kedatangan.
Adapun bentuk pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusuhaan penyedia jasa (ground handling) kepada pengguna jasa (airline), mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam IATA airport handling manual. Agar dapat tercapainya pokok utama yang diinginkan oleh konsumen, maka dibuatlah perjanjian kontrak antara kedua belah pihak yang memberikan jaminan tingkat pelayanan. Perjanjian kontrak dikenal dengan nama service level agreement.
Dalam banyak kasus, kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”. Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama.
Adapun bentuk pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusuhaan penyedia jasa (ground handling) kepada pengguna jasa (airline), mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan dalam IATA airport handling manual. Agar dapat tercapainya pokok utama yang diinginkan oleh konsumen, maka dibuatlah perjanjian kontrak antara kedua belah pihak yang memberikan jaminan tingkat pelayanan. Perjanjian kontrak dikenal dengan nama service level agreement.
Dalam banyak kasus, kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”. Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama.
Comments
Post a Comment