Skip to main content

Airline (Perusahaan Penerbangan)

Perusahaan Penerbangan (airline) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan (airline) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut). 
Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan cara lainnya (mengikuti aturan/prosedur) agar dapat terlibat atau berperan dalam transportasi udara. Selain itu seorang atau personal individu membutuhkan surat keterangan (pernyataan) tertulis dari seseorang dalam lembaga yang memiliki kewenangan sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan disebut dengan Air Carrier/Operator Certificate Holder.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menjelaskan :
1. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

Comments

Popular posts from this blog

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut  Nars   dalam Jurnal Manajemen Transportasi  (2008:116)     definisi ketepatan waktu adalah :  “Ketepatan waktu ( on time performance ) adalah  catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan ”. Kemudian dalam  The Management Guide to airline Indicators   juga di jelaskan  sebagai berikut:  “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or   type of delay ”.   Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline  dalam  keberangkatan dan   kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan.  Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu  (on time performance). Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu.   Untuk menghasilkan  o n...

Delay (Keterlambatan)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar atau mengucapkan kata Delay (keterlambatan). Terutama dalam menggunakan jasa transportasi sebagai moda (alat angkut). Apakah itu Delay (keterlambatan)? Keterlambatan berasal dari kata lambat yang disisipkan imbuhan ke dan an, dalam kamus besar bahasa indonesia lambat adalah tidak tepat waktu. Pada perusahaan penyedia jasa transportasi atau logistik delay merupakan salah satu faktor penyebab kerugian perusahaan tersebut. Mengapa demikian? keterlambatan dapat menurunkan kepercayaan seorang pengguna jasa atau konsumen ( Customer Statisfaction -- terjemahan bahasa indonesia adalah kepuasan pelanggan). Undang - Undang No 1 Tahun 2009 pasal 1 angka 30, menjelaskan pengertian delay --- (penjelasan pengertian dapat dilihat dalam artikel blog ini dengan judul on time performance ) Katagori atau jenis delay dibagi menjadi dua, yaitu: a. Waktu Keberangkatan b. Waktu Kedatangan Apakah penyebab dari dua jenis atau katagori tersebut? ...