Skip to main content

Airline (Perusahaan Penerbangan)

Perusahaan Penerbangan (airline) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan (airline) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut). 
Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan cara lainnya (mengikuti aturan/prosedur) agar dapat terlibat atau berperan dalam transportasi udara. Selain itu seorang atau personal individu membutuhkan surat keterangan (pernyataan) tertulis dari seseorang dalam lembaga yang memiliki kewenangan sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan disebut dengan Air Carrier/Operator Certificate Holder.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menjelaskan :
1. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

Comments

Popular posts from this blog

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut  Nars   dalam Jurnal Manajemen Transportasi  (2008:116)     definisi ketepatan waktu adalah :  “Ketepatan waktu ( on time performance ) adalah  catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan ”. Kemudian dalam  The Management Guide to airline Indicators   juga di jelaskan  sebagai berikut:  “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or   type of delay ”.   Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline  dalam  keberangkatan dan   kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan.  Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu  (on time performance). Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu.   Untuk menghasilkan  o n...

Ground Handling

Kegiatan operasional pada suatu perusahaan penerbangan ( airline ) menjadi pokok utama dalam tercapainya ketepatan waktu ( on time performance ). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional, tidak sedikit perusahaan penerbangan ( airline ) melakukan kerjasama kepada perusahaan penyedia jasa pelayanan atau penanganan kegiatan operasional di darat ( ground handling ).  Hal ini semakin mendorong tumbuh kembangnya perusahaan penyedia jasa ( ground handling ) memberikan pelayanan ( service ) dalam kegiatan operasionalnya. Terbentuknya perusahaan dikarenakan mengingat pentingnya pelayanan atau penanganan kegiatan operasional didarat (g round handling ) secara profesional. Jenis-jenis pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang diberikan berupa pelayanan atau penanganan penumpang beserta bagasinya, kargo, pos, peralatan ( equipment ) pembantu pergerakan pesawat udara di darat, dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di b...

Flight Operations

Peter Belobaba, Amedeo Odoni dan Cynthia Barnhart (2009), unit yang diberikan tugas untuk melakukan perencanaan ataupun pengawasan agar tercapainya target ( goals ) yang ingin dicapai oleh maskapai penerbangan ( airline ) adalah flight operation department yang memiliki tanggung jawab atas segala bentuk pergerakan penumpang dan/atau kargo yang aman dan efisien dan pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan bagi maskapai penerbangan (airline) . Dalam Civil Aviation Safety Regulation (2006:51), d efinition and abbreviation , menjelaskan pengertian operation control sebagai berikut:  “ O peration control - the exercise of authority over the initiation, continuation, diversion or termination of a flight in the interest of the safety of the aircraft and the regularity and efficiency of the flight” . Artinya wewenang atas pelaksanaan kegiatan operasional mulai dari permulaan, kelanjutan, pengalihan atau penghentian dalam suatu kegiatan operasional penerbangan demi kepent...