Perusahaan Penerbangan (airline) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan (airline) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut).
Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan cara lainnya (mengikuti aturan/prosedur) agar dapat terlibat atau berperan dalam transportasi udara. Selain itu seorang atau personal individu membutuhkan surat keterangan (pernyataan) tertulis dari seseorang dalam lembaga yang memiliki kewenangan sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan disebut dengan Air Carrier/Operator Certificate Holder.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menjelaskan :
1. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Comments
Post a Comment