![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3LFzEeabknGPe0wjzGVFACdjEVqYYiUn5iBo8JG55RTxeclWzPcBSSehRK1zM1XMel2Z3gIQ4eGp9XXF2UF104J8a03ngD1gabty7KIxcws4MFhBIfnz2EeG_kB1bJlypQisxqMHJAaI/s200/ontime+performance.jpg)
Kemudian dalam The Management Guide to airline Indicators juga dijelaskan sebagai berikut: “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or type of delay”. Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline dalam keberangkatan dan kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan. Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu (on time performance).
Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu. Untuk menghasilkan on time performance yang baik perlu didukung oleh kinerja yang baik dari satu kesatuan perusahaan.
Penyebab adanya penerbangan yang tidak tepat waktu akan mengalami :
a. Keterlambatan (Delay)
Pasal 1 angka 30, Undang-Undang Republik Indonesia (2009:6), tentang penerbangan, menjelaskan arti atau definisi keterlambatan sebagai berikut: “Keterlambatan (delay) adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”.
1. Waktu keberangkatan pesawat terlambat dari waktu yang telah ditentukan dalam jadwal (the actual departure time is later than published),
2. Waktu kedatangan pesawat terlambat dari waktu yang telah ditentukan (the actual arrival time is later than published).
b. Pembatalan (cancellation)
Peraturan Menteri perhubungan (2015) nomor 89, pasal 1, angka 7, menjelaskan pembatalan penerbangan (cancellation of flight) adalah: “tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan”.
Peraturan Menteri perhubungan (2015) nomor 89, pasal 1, angka 7, menjelaskan pembatalan penerbangan (cancellation of flight) adalah: “tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan”.
Dari uraian-uraian diatas diperoleh rumus periodik OTP adalah sebagai berikut:
OTP = TSFD - ( TSFDD + TSFC ) / TSFD
👍
ReplyDelete