Skip to main content

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut Nars  dalam Jurnal Manajemen Transportasi (2008:116)   definisi ketepatan waktu adalah : “Ketepatan waktu (on time performance) adalah catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan”.

Kemudian dalam The Management Guide to airline Indicators juga dijelaskan sebagai berikut: “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or type of delay”. Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline dalam keberangkatan dan kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan. Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu (on time performance).
Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu. Untuk menghasilkan otime performance yang baik perlu didukung oleh kinerja yang baik dari satu kesatuan perusahaan. 
Penyebab adanya penerbangan yang tidak tepat waktu akan mengalami :

a. Keterlambatan (Delay)
Pasal 1 angka 30, Undang-Undang Republik Indonesia (2009:6), tentang penerbangan, menjelaskan arti atau definisi keterlambatan sebagai berikut: “Keterlambatan (delay) adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu  keberangkatan atau kedatangan.
 Ada dua macam delay, yaitu :
1. Waktu keberangkatan pesawat terlambat dari waktu yang telah ditentukan dalam jadwal (the actual departure time is later than published),
2. Waktu kedatangan pesawat terlambat dari waktu yang telah ditentukan (the actual arrival time is later than published).
b. Pembatalan (cancellation)
Peraturan Menteri perhubungan (2015) nomor 89, pasal 1, angka 7, menjelaskan pembatalan penerbangan (cancellation of flight) adalah: “tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan”.
Dari uraian-uraian diatas diperoleh rumus periodik OTP adalah sebagai berikut:
OTP = TSFD  - ( TSFDD + TSFC ) / TSFD
Keterangan ;
 OTP = Ontime Performance, 
TSFD = Total Schedule Flight Departure, 
TSFDD = Total Schedule Flight Departure Delay, 
TSFC = Total Schedule Flight Cancel 




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ground Handling

Kegiatan operasional pada suatu perusahaan penerbangan ( airline ) menjadi pokok utama dalam tercapainya ketepatan waktu ( on time performance ). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional, tidak sedikit perusahaan penerbangan ( airline ) melakukan kerjasama kepada perusahaan penyedia jasa pelayanan atau penanganan kegiatan operasional di darat ( ground handling ).  Hal ini semakin mendorong tumbuh kembangnya perusahaan penyedia jasa ( ground handling ) memberikan pelayanan ( service ) dalam kegiatan operasionalnya. Terbentuknya perusahaan dikarenakan mengingat pentingnya pelayanan atau penanganan kegiatan operasional didarat (g round handling ) secara profesional. Jenis-jenis pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang diberikan berupa pelayanan atau penanganan penumpang beserta bagasinya, kargo, pos, peralatan ( equipment ) pembantu pergerakan pesawat udara di darat, dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di b...

Flight Operations

Peter Belobaba, Amedeo Odoni dan Cynthia Barnhart (2009), unit yang diberikan tugas untuk melakukan perencanaan ataupun pengawasan agar tercapainya target ( goals ) yang ingin dicapai oleh maskapai penerbangan ( airline ) adalah flight operation department yang memiliki tanggung jawab atas segala bentuk pergerakan penumpang dan/atau kargo yang aman dan efisien dan pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan bagi maskapai penerbangan (airline) . Dalam Civil Aviation Safety Regulation (2006:51), d efinition and abbreviation , menjelaskan pengertian operation control sebagai berikut:  “ O peration control - the exercise of authority over the initiation, continuation, diversion or termination of a flight in the interest of the safety of the aircraft and the regularity and efficiency of the flight” . Artinya wewenang atas pelaksanaan kegiatan operasional mulai dari permulaan, kelanjutan, pengalihan atau penghentian dalam suatu kegiatan operasional penerbangan demi kepent...