Skip to main content

Delay (Keterlambatan)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar atau mengucapkan kata Delay (keterlambatan). Terutama dalam menggunakan jasa transportasi sebagai moda (alat angkut). Apakah itu Delay (keterlambatan)?

Keterlambatan berasal dari kata lambat yang disisipkan imbuhan ke dan an, dalam kamus besar bahasa indonesia lambat adalah tidak tepat waktu. Pada perusahaan penyedia jasa transportasi atau logistik delay merupakan salah satu faktor penyebab kerugian perusahaan tersebut. Mengapa demikian? keterlambatan dapat menurunkan kepercayaan seorang pengguna jasa atau konsumen (Customer Statisfaction -- terjemahan bahasa indonesia adalah kepuasan pelanggan).

Undang - Undang No 1 Tahun 2009 pasal 1 angka 30, menjelaskan pengertian delay --- (penjelasan pengertian dapat dilihat dalam artikel blog ini dengan judul on time performance)

Katagori atau jenis delay dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Waktu Keberangkatan
b. Waktu Kedatangan

Apakah penyebab dari dua jenis atau katagori tersebut?  
1. Faktor Internal 
Pesawat (perputaran atau rotasi penggunaan pesawat dan perawatan), peralatan pendukung kegiatan operasional, pilot atau pramugari/a, dan karyawan operasional.
2. Faktor Eksternal 
Kondisi atau situasi bandara atau bandar udara ataupun cuaca yang terjadi tepat pada waktu jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat.



Comments

Popular posts from this blog

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut  Nars   dalam Jurnal Manajemen Transportasi  (2008:116)     definisi ketepatan waktu adalah :  “Ketepatan waktu ( on time performance ) adalah  catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan ”. Kemudian dalam  The Management Guide to airline Indicators   juga di jelaskan  sebagai berikut:  “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or   type of delay ”.   Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline  dalam  keberangkatan dan   kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan.  Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu  (on time performance). Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu.   Untuk menghasilkan  o n...

Ground Handling

Kegiatan operasional pada suatu perusahaan penerbangan ( airline ) menjadi pokok utama dalam tercapainya ketepatan waktu ( on time performance ). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan operasional, tidak sedikit perusahaan penerbangan ( airline ) melakukan kerjasama kepada perusahaan penyedia jasa pelayanan atau penanganan kegiatan operasional di darat ( ground handling ).  Hal ini semakin mendorong tumbuh kembangnya perusahaan penyedia jasa ( ground handling ) memberikan pelayanan ( service ) dalam kegiatan operasionalnya. Terbentuknya perusahaan dikarenakan mengingat pentingnya pelayanan atau penanganan kegiatan operasional didarat (g round handling ) secara profesional. Jenis-jenis pelayanan atau penanganan kegiatan operasional yang diberikan berupa pelayanan atau penanganan penumpang beserta bagasinya, kargo, pos, peralatan ( equipment ) pembantu pergerakan pesawat udara di darat, dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di b...

Flight Operations

Peter Belobaba, Amedeo Odoni dan Cynthia Barnhart (2009), unit yang diberikan tugas untuk melakukan perencanaan ataupun pengawasan agar tercapainya target ( goals ) yang ingin dicapai oleh maskapai penerbangan ( airline ) adalah flight operation department yang memiliki tanggung jawab atas segala bentuk pergerakan penumpang dan/atau kargo yang aman dan efisien dan pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan bagi maskapai penerbangan (airline) . Dalam Civil Aviation Safety Regulation (2006:51), d efinition and abbreviation , menjelaskan pengertian operation control sebagai berikut:  “ O peration control - the exercise of authority over the initiation, continuation, diversion or termination of a flight in the interest of the safety of the aircraft and the regularity and efficiency of the flight” . Artinya wewenang atas pelaksanaan kegiatan operasional mulai dari permulaan, kelanjutan, pengalihan atau penghentian dalam suatu kegiatan operasional penerbangan demi kepent...