Peter Belobaba, Amedeo Odoni dan Cynthia
Barnhart (2009), unit yang
diberikan tugas untuk melakukan perencanaan ataupun pengawasan agar tercapainya
target (goals) yang ingin dicapai oleh maskapai penerbangan (airline) adalah flight operation department yang
memiliki tanggung jawab atas segala bentuk pergerakan
penumpang dan/atau kargo yang aman dan efisien dan pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan bagi maskapai penerbangan (airline).
Dalam Civil Aviation Safety Regulation (2006:51), definition and abbreviation, menjelaskan pengertian operation
control sebagai berikut:
“Operation control - the exercise of authority over the initiation,
continuation, diversion or termination of a flight in the interest of the
safety of the aircraft and the regularity and efficiency of the flight”. Artinya wewenang atas pelaksanaan kegiatan operasional mulai dari
permulaan, kelanjutan, pengalihan atau penghentian dalam suatu kegiatan operasional
penerbangan demi kepentingan keselamatan, pesawat udara dan keteraturan atau ketepatgunaan
dalam penerbangan.
Dari uraian diatas memperoleh kesimpulan bahwa flight operation atau operation control adalah suatu
bidang unit kerja dalam kegiatan operasional penerbangan yang memiliki wewenang
dalam pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan dan diberikan tanggung
jawab terhadap pengawasan (control)
segala bentuk kegiatan dalam pengoperasian
pesawat udara pada saat di darat (ground).
Comments
Post a Comment