Civil Aviation Safety Regulation, definitions and abbreviations, menjelaskan secara rinci mengenai flight operation officer sebagai berikut: “Flight operation officer – a person who is authorized by an air carrier to exercise operational control over a flight”. Artinya seseorang yang dipercayai oleh operator atau perusahaan penerbangan (airline) dan diberi tanggung jawab atau wewenang terhadap pengawasan (control) segala bentuk kegiatan pengoperasian pesawat udara.
IATA Airport Handling Manual, menjelaskan fungsi flight operation officer sebagai flight operation agent yang dalam annex A, section 10 flight operations and crew administration, sebagai berikut:
”Flight operation officer adalah seseorang yang dipercayai untuk melakukan koordinasi kepada pengguna jasa (airline) atas segala bentuk informasi yang mempengaruhi pelayanan kegiatan operasional dan fasilitas yang tersedia terhadap pesawat dalam area kewajiban yang telah disepakati pada lampiran annex B”.
Comments
Post a Comment