Skip to main content

Flight Operations Officer.

Civil Aviation Safety Regulation, definitions and abbreviations, menjelaskan secara rinci mengenai flight operation officer sebagai berikut“Flight operation officer – a person who is authorized by an air carrier to exercise operational control over a flight”. Artinya seseorang yang dipercayai oleh operator atau perusahaan penerbangan (airline) dan diberi tanggung jawab atau wewenang terhadap pengawasan (control) segala bentuk kegiatan pengoperasian pesawat udara.
IATA Airport Handling Manualmenjelaskan fungsi flight operation officer sebagai flight operation agent yang dalam annex A, section 10 flight operations and crew administration, sebagai berikut:
Flight operation officer adalah seseorang yang dipercayai untuk melakukan koordinasi kepada pengguna jasa (airline) atas segala bentuk informasi yang mempengaruhi pelayanan kegiatan operasional dan fasilitas yang tersedia terhadap pesawat dalam area kewajiban yang telah disepakati pada lampiran annex B”. 


Comments

Popular posts from this blog

On Time Performance (Ketepatan Waktu)

Menurut  Nars   dalam Jurnal Manajemen Transportasi  (2008:116)     definisi ketepatan waktu adalah :  “Ketepatan waktu ( on time performance ) adalah  catatan dari ketepatan waktu perusahaan penerbangan pada keberangkatan dan kedatangan penerbangan ”. Kemudian dalam  The Management Guide to airline Indicators   juga di jelaskan  sebagai berikut:  “The record an airline punctuality of departure and arrival of flight, the percentage of flights which are unaffected by delays, regardless, of the reasons or   type of delay ”.   Artinya: catatan dari ketepatan waktu sebuah airline  dalam  keberangkatan dan   kedatangan pesawat dengan kata lain persentase keterlambatan.  Persentase keterlambatan adalah ketepatan waktu  (on time performance). Ketepatan waktu dalam satu periode (bulan atau tahun) merupakan penampilan dan keseluruhan ketepatan waktu.   Untuk menghasilkan  o n...

Airline (Perusahaan Penerbangan)

Perusahaan Penerbangan ( airline ) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara. Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan ( airline ) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut).  Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan c...