Perusahaan Penerbangan ( airline ) adalah salah satu jenis bidang usaha bergerak pada bidang jasa transportasi udara. Pada masa kolonial, awal abad ke-20 (1928) banyak orang berkata "hebat" atau "keren", jika mendengar seseorang berkata dirinya berpergian dari satu tempat ke tempat lain menggunakan moda (alat angkut) udara. Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan penerbangan ( airline ) dibagi dalam dua suku kata. Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha dan Penerbangan adalah perjalanan dengan pesawat terbang, lalu lintas dengan pesawat terbang. Dari dua suku kata ini dapat dibuat kesimpulan; organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sebagai moda (alat angkut). Pada Civil Aviation Safety Regulation, Definations and Abbreviations, menjelaskan Pengangkut Udara (Air Carrier) adalah seorang atau personal individu berperan langsung dengan menyewa atau dengan c...
Little information and knowledge about the air transportation.